PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Dalam suatu Hubungan Internasional (
antarnegara) tidak selalu diwarnai oleh suasana yang tertib dan aman. Banyak
sekali kendala, baik dari masalah intern maupun luar, seperti terjadi perang
atau pertikaian politik yang dapat mengakibatkan Hubungan Internasional tidak
berjalan dengan baik. Kendala ini dapat diatasi dengan kehadiran lembaga dan
Organisasi Internasional yang dapat digunakan sebagai sarana untuk melakukan
Hubungan Internasional. Selain itu, dapat digunakan juga sebagai media
kerjasama dan penyelesaian konflik antarnegara.
Organisasi Internasional ini banyak mengikutsertakan Negara-negara yana ingin menjalin Hubungan Internasional baik yang bersifat regional maupun internasional. Timbulnya hubungan internasional secara umum tersebut pada hakikatnya merupakan proses perkembangan hubungan antar Negara, karena kepentingan dua Negara tidak dapat menampung kehendak banyak Negara. Dalam membentuk organisasi internasional, negara negara melalui organisasi itu akan berusaha untuk mencapai tujuan yang menjadi kepentingan bersama, dan kepentingan itu menyangkut bidang kehidupan internasional. Di bidang perhubungan misalnya, Negara-negara Eropa dalam tahun 1815 telah mengatur hubungan pelayaran melalui Sungai Rhine ( Cenral Commission for Navigation of the Rhine ), dan di dalam Kongres Paris 1856 juga telah disepakati suatu persetujuan pelayaran melalui Sungai Danube bagi Negara.
Organisasi Internasional ini banyak mengikutsertakan Negara-negara yana ingin menjalin Hubungan Internasional baik yang bersifat regional maupun internasional. Timbulnya hubungan internasional secara umum tersebut pada hakikatnya merupakan proses perkembangan hubungan antar Negara, karena kepentingan dua Negara tidak dapat menampung kehendak banyak Negara. Dalam membentuk organisasi internasional, negara negara melalui organisasi itu akan berusaha untuk mencapai tujuan yang menjadi kepentingan bersama, dan kepentingan itu menyangkut bidang kehidupan internasional. Di bidang perhubungan misalnya, Negara-negara Eropa dalam tahun 1815 telah mengatur hubungan pelayaran melalui Sungai Rhine ( Cenral Commission for Navigation of the Rhine ), dan di dalam Kongres Paris 1856 juga telah disepakati suatu persetujuan pelayaran melalui Sungai Danube bagi Negara.
B.
PENGERTIAN
Organisasi Internasional merupakan
suatu Organisasi yang dibuat oleh anggota masyarakat internasional secara
sukarela atau atas dasar kesamaan yang bertujuan untuk menciptakan perdamaian
dalam tata hubungan internasional dan tujuan internasional yang menyangkut
kepentingan berbagai bangsa dan Negara.
C.
TUJUAN
Dalam pembentukan Organisasi
Internasional ini bertujuan untuk menciptakan perdamaian dunia dalam tata
Hubungan Internasional yang menyangkut kepentingan berbagai bangsa.
D.
METODE PENGUMPULAN
DATA
Kami mengambil sumber mengenai
Organisasi Internasional melalui buku Pendidikan Kewaganegaraan penerbit Armico
Bandung, LKS Kewarganegaraan penerbit Pelita, dan Browsing dari Internet.
ISI
(ORGANISASI
INTERNASIONAL)
Organisasi Internasional adalah suatu
organisasi yang dibuat oleh anggota masyarakat internasional secara sukarela
atau atas dasar kesamaan yang bertujuan untuk menciptakan perdamaian dalam tata
hubungan internasional dan tujuan internasional yang menyangkut kepentingan
berbagai bangsa dan Negara. Secara umum Organisasi Internasional merupakan
organisasi bukan Negara yang berkedudukan sebagai subjek Hukum Internasional
dan mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian Internasional. Tujuan yang
bersifat Internasional adalah tujuan bersama yang menyangkut kepentingan
berbagai bangsa.
Organisasi Internasional dapat
berkedudukan sebagai badan hukum internasional. Organisasi Internasional disebut
juga multilateralisme, yaitu suatu istilah hubungan Internasional yang menunjuk
kerja sama antarbeberapa Negara. Organisasi Internasional yang multilateralisme
diantaranya PBB dan WTO.
Personalitas Hukum Organisasi
Internasional suatu organisasi
internasional yang dibentuk melalui suatu perjanjian dengan bentuk “ instrument
pokok ”. Apa pun akan memiliki suatu personalitas hukum di dalam hukum taurat
internasional. Personalitas hukum ini mutlak penting guna memungkinkan
organisasi internasional itu dapat berfungsi dalam hubungan internasional,
khususnya kapasitasnya untuk melaksanakan fungsi hukum seperti membuat kontrak,
membuat perjanjian dengan suatu negara atau mengajukan tuntutan dengan negara
lainnya. Seperti juga di singgung oleh Maryan Green . Di dalam membentuk organisasi internasional
semacam itu, Negara-negara anggotanya melalui organisasi tersebut akan berusaha
mencapai tujuan bersama dalam berbagai aspek kehidupan internasional, dan bukan
untuk mencapai tujuan masing-masing negara atau pun suatu tujuan yang tidak
dapat disepakati bersama. Guna mencapai tujuan itu sebagai suatu kesatuan;
organisasi internasional harus mempunyai kemampuan untuk melaksanakannya atas
nama semua negara angggotanya. Tindakan
yang dilakukan oleh organisasi internasional semacam itu pada hakikatnya
merupakan hak yang dijamin oleh hukum internasional.
Macam-macam
Organisasi Internasional
Semua Organisasi Internasional pada
dasarnya sangat diperlukan keberadaannya oleh setiap Negara untuk membantu
dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang dihadapinya. Berikut ini
dipaparkan beberapa organisasi internasional yang masih menjalankan fungsinya,
diantaranya :
A.
Perserikatan
Bangsa-Bangsa (United Nations Organization)
1. Sejarah
terbentuknya PBB
Organisasi ini didirikan pada tanggal 10
Januari 1920 atas usul Presiden Amerika Woodrow Wilson. Sebelum PBB lahir, ada
beberapa peristiwa penting yang dianggap sebagai cikal bakal kelahiran PBB
yaitu :
a) Piagam
Atlantik (Atlantik Charter)
Piagam
ini merupakan hasil perundingan antara F.D Roosevelt (Presiden Amerika Serikat)
dengan Winston Churchill (Perdana Menteri Inggris) pada tanggal 19 Agustus 1941
yang isinya antara lain :
(1)
Tidak melakukan
perluasan wilayah diantara sesamanya.
(2)
Menghormati hak
setiap bangsa untuk memilih bentuk pemerintah dan menentukan nasib sendiri.
(3)
Mengakui hak semua
Negara untuk serta dalam perdagangan dunia.
(4)
Mengusahakan
terbentuknya perdamaian dunia yang mewujudkan agar setiap bangsa berhak
memiliki kesempatan untuk hidup secara bebas, baik dari rasa takut maupun
kemiskinan.
(5)
Mengusahakan
penyelesaian sengketa dan permasalahan secara damai.
b) Maklumat
Bangsa-bangsa (Declaration of The United Nations)
Maklumat
ini ditandatangani pada tanggal 1 Januari 1942 oleh empat pimpinan Negara,
yaitu Maxim Letive dari Uni Soviet, F.D Roosevelt dari Amerika Serikat,
Winnston Churchill dari Inggris, T.V. Soong dari RRC.
Pada
bulan Juni 1942 hingga Maret 1945, jumlah Negara yang menyetujui maklumat bangsa-bangsa
bertambah 21 negara sehingga jumlah seluruhnya 47 negara.
c) Maklumat
Moskow
Maklumat ini
membahas mengenai keamanan umum yang ditandatangani pada tanggal 30 Oktober
1943 oleh V. Molotov (Menteri Luar Negeri Uni Soviet), Cordel Hull (Menteri
Luar Negeri Amerika Serikat), Anthoni Eden (Menteri Luar Negeri Inggris), Foo
Pingsjen (Menteri Luar Negeri RRC).
d) Dumbarton
Oaks Proposals
Pertemuan ini
ditandatangani pada tanggal 7 Oktober 1944 yang mempunyai lima alat
kelengkapan, yaitu General Assembly (Sidang Umum), Security Council (Dewan
Keamanan), Economic and Social Council (Dewan Ekonomi dan Sosial), International
Court and Justice (Mahkamah Internasional), Secretariat General (Sekretaris
Jenderal).
e) Konferensi
Yalta
Konferensi
Yalta diadakan pada bulan Februari 1945 dengan maksud untuk mencapai
kesepakatan tentang harga suara didalam dewan keamanan. Dalam konferensi ini
diputuskan pula bahwa pada tanggal 25 April 1945 akan dilaksanakan konferensi
di San Fransisco yang dihadiri tiga pimpinan Negara besar yaitu F.D Roosevelt
(Presiden Amerika Serikat), Jenderal Besar Stalin (Presiden Uni Soviet), dan
Winston Churchill (Perdana Menteri Inggris).
f)
Konferensi San
Fransisco
Konferensi ini
dibuka pada tanggal 25 April 1945 yang bertempat di Gedung Komedi. Konferensi
ini berlangsung sampai tanggal 26 Juni 1945 dan berhasil merumuskan Piagam
Perdamaian atau Charter for Peace (Piagam PBB) yang terdiri dari 19 bab dan 111
pasal. Piagam ini menjadi dasar bagi PBB dalam melaksanakan tugasnya. Piagam
ini mulai berlaku tanggal 24 Oktober 1945 dan tanggal tersebut diperingati
sebagai hari berdirinya PBB.
Indonesia mulai bergabung dengan PBB pada
tanggal 28 September 1950, selanjutnya keluar dari PBB pada tanggal 7 Januari
1965 dan masuk kembali pada tanggal dan masuk kembali pada tanggal 28 September
1966.
2. Tujuan
Dan Asas-asas PBB, diantaranya :
Tujuan PBB adalah sebagai berikut:
a.
Memelihara perdamaian
dan keamanan internasional.
b.
Mengembangkan
hubungan-hubungan persaudaraan antarbangsa.
c.
Menciptakan kerjasama
dalam memecahkan masalah usaha internasional dalam bidang ekonomi, social
budaya, dan hak asasi manusia.
d.
Menjadikan PBB
sebagai pusat usaha dalam mewujudkan tujuan-tujuan pendirian PBB.
Asas-asas
PBB adalah sebagai berikut:
a. Persamaan
kedaulatan dari semu anggotanya.
b. Semua
anggota dengan tulus dan ikhlas menjalankan kewajiban yang telah tercantum
dalam Piagam PBB.
c. Semua
anggota harus turut berpartisipasi dalam menyelesaikan segala persengketa dan
permasalahan internasional secara damai.
d. Semua
anggota menolak adanya penggunaan ancaman dan kekerasan dalam hubungan
internasional.
e. Semua
anggota akan memberikan bantuan kepada PBB dalam tindakan apa pun sesuai dengan
piagam PBB.
f.
Organisasi ini
menjamin Negara-negara yang bukan anggota PBB bertindak sesuai dengan asas-asas
PBB sejauh diperlukan bagi pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional.
g. Tidak
ada satu ketentuan pun dalam Piagam PBB yang menyatakan pemberian kuasa kepada
PBB untuk mencampuri urusan yang pada hakikatnya termasuk yurisdiksi dalam
suatu Negara.
3. Struktur
Organisasi PBB
Struktur
organisasi PBB diatur dalam Piagam PBB Bab III Pasal 7. Dalam pasal ini
dinyatakan bahwa PBB terdiri dari enam badan terpenting, yaitu :
a)
Majelis Umum (General
Assembly)
b)
Dewan Keamanan
(Security Council)
c)
Dewan Ekonomi dan
Sosial ( Economic and Social Council)
d)
Dewan Perwalian (
Trusteeship Council)
e)
Mahkamah
Internasional (Internasional Court of Justice)
f)
Sekretariat
(Secretary)
B.
Association of South
East Asian Nations (ASEAN)
1. Sejarah
terbentuknya ASEAN
ASEAN adalah organisasi kerjasama regional
antara Negara-negara dikawasan Asia Tenggara. Pada tanggal 8 Agustus 1967
dideklarasikan berdirinya ASEAN oleh Indonesia (Adam Malik), Singapura
(S.Rajaratnam), Malaysia (Tun Abdul Razak), Filipina (Narciso R. Ramos) dan
Thailand (Thanat Khoman). Faktor yang mempengaruhi terbentuknya ASEAN yaitu :
·
Faktor Internal :adanya keinginan untuk bersatu dalam
mencapai kepentingan bersama karena adanya perasaan senasib sepenanggungan.
·
Faktor Eksternal :adanya perang Vietnam (Indo-Cina), dan
adanya tindakan RRC yang berkeinginan mendominasi Asia Tenggara.
2. Asas,
Prinsip dan Tujuan ASEAN
Asas dari ASEAN yaitu keanggotaan terbuka
yang berarti suatu organisasi yang terbuka dan member kesempatan Negara-negara
di Asia Tenggara untuk bergabung.
Prinsip utama ASEAN adalah sebagai berikut
:
a.
Hormat terhadap
kemerdekaan, kedaulatan, kesamaan, integritas wilayahnasional dan identitas
nasional setiap Negara.
b.
Setiap Negara
mengakui hak setiap bangsa untuk menyelesaikan permasalahan nasionalnya tanpa
ada campur tangan atau intervensi dari luar.
c.
Menghormati dan tidak
mencampuri urusan ataupermasalahan dalam negeri masing-masing.
d.
Penyelesaian
perbedaan atau perdebatan antarnegara dengan aman dan damai.
e.
Menolak penyelesaian
permasalahan dengan kekerasan dan militer.
f.
Meningkatkan
kerjasama yang produktif dan efektif diantara setiap anggota.
Tujuan
ASEAN, diantaranya :
a.
Mempercepat pertumbuhan,
kemajuan social, dan pengembangan kebudayaan di kawasan Asia Tenggara.
b.
Meningkatkan
perdamaian dan stabilitas regional dengan jalan menghormati keadilan dan tertib
hokum.
c.
Meningkatkan
kerjasama yang aktif dalam bidang ekonomi, social, budaya, teknik, ilmu
pengetahuan dan administrasi.
d.
Saling memberikan
bantuan dalam bentuk sarana-sarana latihan dan penelitian.
e.
Meningkatkan
kerjasama dibidang pertanian, industry, perdagangan dan jasa, serta
meningkatkan taraf hidup rakyat mereka.
f.
Memelihara kerjasama
yang erat dan bermanfaat dengan organisasi-organisasi internasional dan
regional.
3. Struktur
Organisasi ASEAN
Menurut deklarasi Bangkok, struktur organisasi
ASEAN adalah sebagai berikut :
a.
ASEAN Ministerial
Meeting (siding tahunan para menteri)
b.
Standing Commite
c.
Komite-komite tetap
dan khusus
d.
Sekretariat nasional
ASEAN pada setiap ibu kota Negara-negara anggota ASEAN.
C.
Konferensi
Asia-Afrika (KAA)
Konferensi ini merupakan pertemuan politik
pertama kepala Negara di Asia dan Afrika yang diselenggarakan di Bandung pada
tanggal 18-25 April 1955. Konferensi ini dipelopori oleh lima Negara yakni
Indonesia, India, Sri Langka, Myanmar, dan Pakistan.
D.
Uni Eropa (European
Union)
Uni Eropa adalah sebuah organisasi
antar-pemerintah dan supranasional, yang terdiri dari Negara-negara Eropa, yang
sekarang ini telah memilih 25 negara anggota. Uni Eropa juga memiliki
kebijakan, diantaranya :
· Kebijakan
Internal yang mencakup : Pengambilan
keputusan yang otonom, Harmonisasi, dan ko-operasi.
· Kebijakan
Eksternal yang mencakup : Penetapan
suatu tariff eksternal yang sama serta posisi yang sama dalam perundingan
perdagangan internasional, Pendanaan untuk program-program di Negara-negara
calon anggota Negara Eropa Timur, pembentukan sebuah pasar tunggal Masyarakat
Energi Eropa melalui Perjanjian Komunitas Energi Eropa Tenggara.
Uni
Eropa juga mempunyai empat institusi (badan) utama diantaranya Dewan Uni Eropa,
Parlemen Eropa, Pengadilan Eropa, Komisi Eropa.
E.
Organization of
Petroleum Exporting Countries (OPEC)
OPEC adalah organisasi Negara-negara
pengekspor minyak. OPEC dibentuk sebagai akibat jatuhnya harga minyak pada
perusahaan minyak raksasa seperti Shell, British, Petroleum, Texaco, Exxon,
Mobil, Socal, dan Gulf. Tujuan pembentukan OPEC dapat dilihat dari dua sudut,
yaitu:
· Tujuan
Ekonomi : mempertahankan harga
minyak dan menentukan harga sehingga menguntungkan Negara-negara produsen.
· Tujuan
Politik : mengatur hubungan dengan
perusahaan-perusahaan minyak asing atau pemerintah Negara-negara konsumen.
F.
North Atlatic Treaty
Organization (NATO)
NATO merupakan organisasi regional yang
menitikberatkan perhatian dalam bidang pertahanan Negara-negara Atlantik Utara.
Pada tanggal 4 April 1949 negara-negara dikawasan Atlantik Utara menandatangani
naskah Perjanjian Atlantik Utara, dan secara resmi NATO telah berdiri. Sampai
saat ini NATO terdiri dari 26 negara. Tujuan Pembentukan NATO yaitu
menyelesaikan persengketaan secara damai, tidak membenarkan penggunaan kekuatan
militer dalam hubungan internasional, meningkatkan kerjasama ekoomi diantara
Negara-negara NATO, dan membela Negara anggota dengan berprinsip bahwa serangan
terhadap satu anggota berarti serangan terhadap seluruh anggota NATO.
NATO terdiri dari beberapa lembaga, yaitu
Nort Atlantic Council, International Secretary, Military Committee.
G.
Liga Arab
Liga Arab di bentuk pada tanggal 22 Maret
1945 di Bludon,Syiria. Tujuan didirikannya Liga Arab yaitu menjamin kemerdekaan
dan mempertahankan kedaulatan anggota-anggotanya, mempererat hubungan dan
persaudaraan antaranggota, meningkatkan kerjasama dalam bidang politik,
ekonomi, dan kebudayaan, serta melarang penggunaan kekuatan senjata dalam
penyelesain sengketa antaranggota.
Liga Arab dipimpin oleh seorang SekretariS
Jenderal. Selain Sekretaris Jenderal dalam Liga Arab juga terdapat organ
lainnya yaitu council (badan tertinggi dari wakil setiap Negara anggota) dan
committee (menangani bidang-bidang kebudayaan, ekonomi, komunikasi).
H.
Organisasi Konferensi
Islam (OKI)
OKI adalah organisasi antar-pemerintahan
negara-negara islam. OKI didirikan pada tanggal 18 Rajab 1389 H atau tahun
1969. OKI dibentuk sebagai jawaban terhadap Israel yang telah menduduki wilayah
Negara-negara Arab dalam perang Arab-Israel tahun 1967 dan berakibat
dikuasainya Yerussalem oleh Israel. Tujuan didirikannya OKI diantaranya :
a.
Memajukan solidaritas
Islam diantara Negara-negara anggota.
b.
Memperkuat kerjasama
antara Negara-negara anggota dalam bidang ekonomi, social, budaya, ilmu
pengetahuan, dan bidang-bidang lainnya serta mengadakan perundingan.
c.
Mengupayakan
seoptimal mungkin untuk menghilangkan pemisahan rasial dan diskriminasi.
d.
Mengatur usaha
melindungi tempat-tempat suci, menyokong perjuangan rakyat Palestina dan
membantunya.
e.
Membentuk suasana
yang harmonis demi meningkatkan kerjasama dan pengertian diantara sesame Negara
anggota OKI maupun Negara-negara lainnya.
f. Memperkuat perjuangan
umat Islam dalam melindungi martabat umat, ketidaktergantungan, dan hak setiap
Negara Islam.
Struktur organisasi OKI adalah Badan
Utama, Komite-komite khusus (komite keuangan, social, budaya), badan-badan
subsideryang bergerak dalam bidang ekonomi, keuangan, social, dan budaya.
I. Gerakan Non-Blok
Gerakan ini diprakarsai oleh lima pemimpin
Negara, yaitu Yosep Broz Tito (Presiden Yugoslavia), Gamal Abdul Nasser
(Presiden Mesir), Soekarno (Presiden Indonesia), Jawaharal Nehru (Perdana
Menteri India), dan Kwane(Presiden Ghana).
Asas-asas
gerakan Non-Blok, yaitu :
a. Gerakan
Non-Blok bukan merupakan blok tersendiri dan tidak termasuk kedalam salah satu
blok yang ada.
b. Gerakan
Non-Blok merupakan wadah perjuangan Negara-negara yang sedang berkembang.
c. Gerakan
Non-Blok memegang teguh prinsip perjuangan melawan imperialisme, kolonialisme,
neokolinialisme, rasialisme, dan zionisme.
Tujuan
didirikannya Gerakan Non-Blok adalah :
a. Mendukung
perjuangan dekolonisasi dan memegang teguh perjuangan melawan imperialism,
kolonialisme, neokolonialisme, rasialisme, dan zionisme.
b. Wadah
perjuangan Negara-negara yang sedang berkembang.
c. Mengurangi
ketegangan antara Blok Barat yang dipimpin Amerika Serikat dan Blok Timur yang
dipimpin oleh Uni Soviet.
d. Tidak
membenarkan usaha penyelesaian sengketa dengan kekerasan senjata.
J.
Asia Pacific Economic
Cooperation (APEC)
APEC Merupakan organisasi kerjasama
Negara-negara dikawasan Asia Pasifik di bidang ekonomi. APEC berdiri atas
gagasan Bob Howke (Perdana Menteri Australia) yang berdiri pada bulan November
1989 di Canberra,Australia. Tujuan dibentuknya APEC, yaitu mendorong
pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di Asia Pasifik, memperkuat system
perdagangan multilateral yang terbuka, dan memberikan focus kerjasama di bidang
ekonomi.
KESIMPULAN
Untuk kesimpulannya buat sendiri ya ...
Semoga bermanfaat :)
2 komentar:
sangat membantu,, trimaasih ^_^
Materinya lumayan lengkap dan bagus izin copas thanks udah berbagi
Posting Komentar